ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bildad Thonak Balik Tantang Kubu Wilem Geri: Kalau Yakin, Gugat ke Pengadilan! Jangan Bikin Gaduh dengan Opini

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Tonak
Bildad Thonak Tantang Kubu Wilem Geri: Bertarung di Pengadilan, Jangan Bangun Opini Liar ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Kuasa hukum pengurus yang disebutnya sah, Bildad Thonak, secara terbuka menantang kubu Wilem Geri untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, bukan terus membangun opini di ruang publik.

Bildad menegaskan, persoalan legalitas kepengurusan koperasi tidak semestinya ditentukan melalui pernyataan sepihak atau perdebatan di media. Menurut dia, legalitas harus diuji berdasarkan aturan hukum, dokumen administrasi negara, serta mekanisme peradilan yang berlaku.

“Kalau kita bicara soal hukum, dasarnya jelas aturan hukum. Jangan hukum dibicarakan pakai opini,” tegas Bildad kepada wartawan di Kupang, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Linus Lusi Pahami Utuh UU Koperasi dan AD/ART Swasti Sari

Dalam kesempatan itu, Bildad juga menunjukkan dokumen yang menurutnya menjadi dasar pengakuan administrasi negara terhadap kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).

“Dokumen yang kami pegang sangat jelas. Negara mengakui kami sebagai pengurus yang sah,” ujarnya.

Bildad kemudian menekankan bahwa keputusan administrasi negara tidak dapat begitu saja dianggap gugur hanya karena muncul pernyataan atau klaim berbeda di ruang publik.

Baca Juga :  Boni Hargens: Kehadiran Getar Nusa Buktikan Ada Kepala Daerah “Sontoloyo”

Ia merujuk pada prinsip dalam Hukum Administrasi Negara yang pada pokoknya menyatakan keputusan pejabat atau badan pemerintahan yang berwenang tetap memiliki akibat hukum sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

  • Bagikan