KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memanas. Kuasa hukum pengurus yang disebutnya sah, Bildad Thonak, secara terbuka menantang kubu Wilem Geri untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, bukan terus membangun opini di ruang publik.
Bildad menegaskan, persoalan legalitas kepengurusan koperasi tidak semestinya ditentukan melalui pernyataan sepihak atau perdebatan di media. Menurut dia, legalitas harus diuji berdasarkan aturan hukum, dokumen administrasi negara, serta mekanisme peradilan yang berlaku.
“Kalau kita bicara soal hukum, dasarnya jelas aturan hukum. Jangan hukum dibicarakan pakai opini,” tegas Bildad kepada wartawan di Kupang, Kamis, 24 September 2026.
Dalam kesempatan itu, Bildad juga menunjukkan dokumen yang menurutnya menjadi dasar pengakuan administrasi negara terhadap kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
“Dokumen yang kami pegang sangat jelas. Negara mengakui kami sebagai pengurus yang sah,” ujarnya.
Bildad kemudian menekankan bahwa keputusan administrasi negara tidak dapat begitu saja dianggap gugur hanya karena muncul pernyataan atau klaim berbeda di ruang publik.
Ia merujuk pada prinsip dalam Hukum Administrasi Negara yang pada pokoknya menyatakan keputusan pejabat atau badan pemerintahan yang berwenang tetap memiliki akibat hukum sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











