KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa bunga dan denda. Program ini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan ini dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan adanya penghapusan denda, warga diharapkan dapat segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan.
“Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Dorong Optimalisasi PAD dan Peningkatan Pelayanan
Melalui program yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty PBB-P2, Pemkot Kupang menargetkan percepatan dan penguatan PAD dengan dua tujuan utama, yakni:
Optimalisasi sektor pajak daerah, dan Peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan masyarakat.
Selain itu, Bapenda Kota Kupang juga menerapkan layanan penagihan pajak secara door to door. Petugas akan mendatangi langsung rumah warga di setiap kelurahan sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk memudahkan proses pembayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











