Dua Saksi Kunci Diperiksa Penyidik Krimsus Polda
KUPANG,fokusnusatenggara.com — Arnikeb Eben Tung Sely seorang advokat asal Alor resmi yang melaporkan akun media sosial TikTok “Lika-Liku NTT” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Kamis (18/9/2025) lalu minta kasusnya diproses terus.
“ Kami apresiasi Kapolda NTT dalam hal ini penyidik Krimsus Polda dalam proses hukum kasus ini. Hari ini dua saksi diperiksa yakni Ketua DPD Grib NTT Ferdi Wadu dan Ketua SBSI Daud Mbuik ,” kata Eben Tung Sely usai dua saksi kunci menjalani pemeriksaan di Mapolda ( 6/10).
Untuk itu Eben minta proses hukum kasus ini sampai tuntas di pengadilan. Karena isi berita di TikTok “ Lika Liku NTT “ itu sangat mencemarkan nama baik dirinya dan organisasinya.
“ Postingan itu sangat mencemarkan diri saya. Selain itu juga organisasi saya Grib Jaya. Karena itu saya kasusnya diproses hingga tuntas. Biarlah kami ketemu di Pengadilan ,” tegas Arnikeb yang biasa disapa Eben ini.
Menjawab pertanyaan jika pemilik Akun TikTok ini menemui dirinya dan mintaa maaf Eben menyatakan mererima dan memaafkan, tapi prowess hukumnya jalan terus.
“ Kalau pemilik akun Tiktok itu datang minta maaf sebagai manusia yang beriman saya terima. Tetapi saya tegaskan, proses hukum jalan terus. Pemberian maaf tidak menggugurkan proses hukumnya ,” kata Eben.
Hal senada dikemukakan Ketua DPD Grib Jaya NT daus Wadu,kalau pemilik Akun TikTok itu datang diterima tetaapi dengan catatan, kasusnya jalan terus.
“ Kalau pemilik akun TikToknya datang saya tegaskan “ Sudah terlambat. “. Saya maafkan tetapi proses ahukum kasus nya jalan terus, sampai di Pengadilan . Itu saaja ,” kata Daud Wadu.
Sementara itu Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( SBSI ) Daud Mbuik menegaskan bahwa demo dilakukan pihaknya bersama DPD Grib jaya kala itu murni menyalurkan aspirasi .
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.