ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Bakal Laporkan Fitnah Penipuan Proyek Rp7 Miliar ke Polda NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com–Tuduhan dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar yang mengatasnamakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terhadap Yusinta Ningsih Nenobahan (YNS) bakal dilaporkan secara resmi ke Polda NTT oleh kuasa hukum dalam waktu dekat.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Yusinta, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/10/2025).

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi ke Polda NTT untuk mengungkap siapa pelaku di balik fitnah ini. Kami tidak akan tinggal diam, karena ini sudah keterlaluan,” tegas Fransisco.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Untuk Proyek Jalan di Lembata Divonis Ringan, JPU Nyatakan Banding

Menurutnya, fitnah semacam ini sangat tidak sehat bagi iklim demokrasi di Indonesia. Alih-alih mengedepankan gagasan dan ide, pihak-pihak tertentu justru menyerang dengan cara keji melalui fitnah dan teror.

“Ini ironis, ada seorang anak asli daerah yang tulus ingin membangun NTT, khususnya TTS, malah diserang dengan fitnah. Cara-cara seperti ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Resmob Ditreskrimum Polda NTT Amankan Terduga Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Tenau Kupang

Fransisco memastikan langkah hukum ditempuh bukan sekadar untuk membela kliennya, melainkan juga menjaga marwah demokrasi dan memberi pelajaran bagi penyebar kabar bohong.

Ia menyebut sejumlah akun di media sosial, baik Kompasiana, Facebook, Instagram maupun TikTok, ikut menyebarkan tudingan tak berdasar tersebut.

Sebelumnya, Yusinta Nenobahan membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Suap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor, Rutan Kupang Pastikan CCTV Masih Tersimpan

Menurutnya, kabar yang beredar melalui tulisan di Kompasiana itu hanyalah fitnah yang sengaja digulirkan untuk merusak nama baiknya di ruang publik.

  • Bagikan