PAPUA, fokusnusatenggara.com — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) klaim telah menambak satu satu anggota TNI di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan tepatnya di Yonif 753, Kamis (25/9/2025).
Dalam insisden baku tembak dilakukan Pasukan TPNPB OPM Kodap XI Ngalum Kupel yang dipimpin Komando Brigjen Lamek Taplo itu selain menawaskan satu anggota TNI Pratu Haristenate, juga melukai dua anggota lainnya.
“ Pasukan kami TPNPB OPM dari Kodap XI Ngalum Kupel berhasil tembak mati Prada Haris Umartenate di bagian kepala hingga tewas di tempat. Sementara Serda Yulianus Adrianto Erarl mengalami luka tembak di pinggang. Sedangkan Pratu Hidayat mengalami luka tembak di bagian kepala ,” kata juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam rilisnya ( 25/9).
“ Jadi kami juga minta jangan tuding pihak lain. Kami TPNPB OPM bertangungjawab. Pasukan kami yang tembak mati. Jangan tuding pihak lain dalam insiden ini ,” jelas Sebby Sambom. nya.
Peringatan untuk Pemerintah Indonesia
Dalam pernyataannya, TPNPB juga memperingatkan pemerintah Indonesia agar menghentikan seluruh penerbangan sipil maupun militer di wilayah operasi Kodap XV.
“Jika peringatan ini tidak diindahkan maka setiap pesawat dan helikopter yang memasuki wilayah perang kami siap tembak karena itu bagian dari militer atau musuh,” tegas Sebby Sambom.
Sebby juga menyinggung Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan penyelesaian konflik bersenjata di Papua sebelum menyoroti konflik internasional.
“Anda segera berhenti menutupi kolonialisme yang sedang anda lakukan terhadap rakyat Papua lalu menutupi semua di dunia internasional dan PBB,” tegasnya.
Klaim Siap Perang di Seluruh Papua
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











