KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Wendelinus Kefi, Kepala Desa Napan Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU), NTT Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.53 WITA ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penahanan terhadap Kades Napan, Wenselinus Kefi tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 12 Februari 2025.
” Penyidik telah menahan Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi. Penahanan ini setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan ,” jelas Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang dalam riilisnya Selasa 13 Mei 2025.
Tersangka Wendelinus menurut Ipda Wilco kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah Penahanan, nomor : Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tgal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.
“Wendelinus Kefi ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Ipda Wilco
Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Desa Napan WEndelinus Kefi dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap Yoseph Restu Siki (28) di Kantor Desa Napan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekira pukul 19.00 wita lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











