LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Vendi ( 30 warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri diciduk Sartreskrim Polres Folres Timur, N karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram. Sabu tersebut dibawa Vendi dari Kalimantan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar daerah, khususnya Kalimantan.
“Berbekal informasi dari warga, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangannya, ditemukan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K. kepada awak media Kamis (8/5).
AKBP Adhitya uyang didampingi Kasat Narkoba, IPDA Maksimus Banase, S.H., menegaskan bahwa barang bukti ditemukan tersembunyi di antara barang pribadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, Vendi mengaku membawa sabu tersebut dari Kalimantan untuk konsumsi pribadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











