LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com- Kepolisian Resor Manggarai Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 59.865.01 di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Senin (14/4/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi para nelayan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan langsung apakah pengisian BBM di SPBUN tersebut sesuai aturan.
“Menindaklanjuti keluhan para nelayan, kami langsung menggelar sidak untuk memastikan praktik pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (17/4).
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga mengecek dokumen kelengkapan pembelian BBM bersubsidi. Sesuai ketentuan, pembelian solar subsidi harus disertai surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai bukti legalitas penggunaan untuk kepentingan nelayan.
Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran. “Kami temukan ada masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi atas nama orang lain, bahkan ada yang menggunakan surat kuasa,” beber AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











