KUPANG,fokusnusatenggara.com- Dalam rangka menciptakan jalannya pemerintahan yang efektif, guna peninglkatan kinerja yang akuntabel, penting bagi suatu tim pemerintahan daerah menempatkan sosok terbaik untuk posisi yang tepat pula.
Rotasi merupakan hal yang lumrah dalam dunia birokrasi. Selain media promosi, rotasi jabatan dilakukan untuk mencari formula tepat guna menempatkan orang yang tepat pula pada tempat yang layak. Hal ini yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT.
Selasa, 19 Juli 2022, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 55 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. 55 orang tersebut, terdiri dari 37 Pejabat Administrator, 8 Pejabat Fungsional dan 10 Kepala Sekolah Dasar.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kupang menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, terkait masa jabatan yang tersisa satu bulan, tetapi masih melaksanakan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. Hal ini menurutnya, dapat dilakukan karena sesuai Undang-Undang Pilkada. Dimana kepala daerah melaksanakan pelantikan pejabat pada 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Nemun demikian, menjadi istimewa Pilkada berikutnya dilakukan secara serentak pada tahun 2024 atau 2 tahun yang akan datang. Oleh karena itu pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang dapat dilaksanakan.
Dirinya meminta agar pejabat yang baru dilantik, harus menjalankan tugas pelayanan dengan maksimal. Penerapan aturan yang adil wajib ditaati oleh setiap pejabat.
“Diakhir masa jabatan sebagai orang tua, saya mau mengingatkan beberapa hal dalam melayani masyarakat. Antara lain, ikut aturan yang ada karena akan melindungi saudara dari segala masalah hukum, jagalah keimanan kita karena di situ terdapat sejumlah nilai dan norma untuk bekerja baik dan benar, serta dalam pemerintahan ada etika birokrasi yang harus di jaga, oleh karena itu jangan manfaatkan jabatan untuk sesuatu yang tidak baik tapi bekerjalah dengan tulus hati,” pesannya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, para Asisten Setda Kota Kupang, para jajaran Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para rohaniwan pendamping dari keyakinan Islam, Katholik, Protestan. Bertindak selaku saksi, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Meilan Sibuea dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang, Joseph Leonard Kale. [adv2/pemkot]
Berikut Adalah Nama Beberapa Pejabat Yang Dilantik :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.