KUPANG,fokusnusatenggara.com- Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai tak ada yang salah dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemkot. Baginya, Pemkot harus menaikkan nilai tunjangan para tenaga kesehatan dan guru di tahun anggaran 2023.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022), Yeskiel menyampaikan tak ada yang sesat dengan Perwali tersebut setelah ditetapkan pada Juni 2022 oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. “Iya karena telah melalui koordinasi dan disetujui Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika dipersoalkan karena belum terbayar atau sudah dibayarkan ke tenaga kesehatan dan tidak sesuai nominal Rp1.350.000, maka hal itu tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah seperti terlampir dalam Perwali 22 tersebut.
Menurutnya, Pemkot seharusnya memperhatikan hal itu dan wajib mengajukannya dalam pembahasan APBD tahun 2023 agar tak ada lagi aksi protes dari para ASN soal TPP yang sudah menjadi hak mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.