ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : ,

Terkait TPP Nakes, Ketua DPRD Kota Kupang : Pemkot Silahkan Ajukan Pada Pembahasan APBD 2023

Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai tak ada yang salah dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemkot. Baginya, Pemkot harus menaikkan nilai tunjangan para tenaga kesehatan dan guru di tahun anggaran 2023.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022), Yeskiel menyampaikan tak ada yang sesat dengan Perwali tersebut setelah ditetapkan pada Juni 2022 oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. “Iya karena telah melalui koordinasi dan disetujui Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika dipersoalkan karena belum terbayar atau sudah dibayarkan ke tenaga kesehatan dan tidak sesuai nominal Rp1.350.000, maka hal itu tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah seperti terlampir dalam Perwali 22 tersebut.

Baca Juga :  Gabungan Komisi Setujui Rancangan KUA PPAS Pemkot Kupang

Menurutnya, Pemkot seharusnya memperhatikan hal itu dan wajib mengajukannya dalam pembahasan APBD tahun 2023 agar tak ada lagi aksi protes dari para ASN soal TPP yang sudah menjadi hak mereka.

  • Bagikan