KUPANG,fokusnusatenggara.com- Mulai tanggal 24 Desember 2020, Jam 12.00 siang waktu Kota Kupang, Provinsi NTT, seluruh pusat peebelanjaan, baik toko dan mall hingga tempat hiburan akan ditutup hingga 26 Desember 2020 Jam 12.00 siang.
Keputuaan ini diambil pemerintah Kota Kupang, menyusul meningkatnya angka penyebaran Covid-19 sebesar 853 kasus hingga 22 Desember 2020.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan agar seluruh masyarakat Kota Kupang pada tanggal tersebut, hanya berkonsentrasi untuk kegiatan ibadat dan misa perayaan natal.
” Besok kita akan keluarkan edaran terkait penutupan semua pusat perbelanjaan di Kota Kupang, agar semua warga fokus pada persiapan ibadat dan misa jelang natal, selain itu juga, kebijakan ini untuk menekan angka kita penyebaran kasus Covid-19, yang terus meningkat,” ungkap Herman Man, Wakil Walikota Kupang, kepada wartawan di Suba Suka Restorant, Selasa, 22 Desember 2020, dalam acara Coffe Evening dengan wartawan Desk Pemerintah Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.