KUPANG, fokusnusatenggara.com — Fransiskus Xaverius Alain Niti Susanto, Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPD I Partai Golkar NTT. Pendaftaran ini dilakukan di Sekretariat Panitia Musda XI Golkar NTT, yang berlokasi di Kantor DPD I Partai Golkar NTT, Sabtu (6/12/2025).
Alain datang mendaftar didampingi Plt Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Barat Daya Libby Sinlaeloe, Ketua DPD II Partai Golkar Belu Yohanes Jefri Nahak, anggota Fraksi Golkar DPRD NTT Agustinus Nahak dan disambut dengan iringan lagu dan tarian tradisional.
Alain Niti Susanto menegaskan datang mendaftarkan diri dengan visinya mencakup penguatan konsolidasi internal, peningkatan perolehan suara Golkar pada pesta demokrasi mendatang, serta pengembangan kaderisasi secara berkelanjutan.
“Salah satu misi saya Golkar NTT harus lebih solid, mampu meraih suara lebih baik pada pemilu selanjutnya. Selain itu kaderisasi harus berjalan dengan baik. Terkait penugasan di bidang ekonomi, saya berharap semuanya dapat berkembang lebih baik lagi,” kata Alain Niti Susanto.
Sesuai data, Alain menyebutkan datang dengan dukungan kuat, yakni 71,42 persen pemilik suara atau 20 dari total 28 pemilik hak suara. Dukungan tersebut menempatkannya sebagai salah satu kandidat terkuat dalam pemilihan Ketua DPD I Golkar NTT periode mendatang
Terkait dukungan Alain mengungkapkan mendapat penugasan dari Ketua Umum yang kini menjabat sebagai Gubernur NTT untuk melanjutkan kepemimpinan, dan mengembangkan sektor ekonomi di tubuh Partai Golkar NTT.
“Saya ingin Partai Golkar maju dan lebih solid ke depannya. Saya juga mendapat penugasan untuk memperkuat sektor ekonomi di Partai Golkar. Menjadi ketua bukan tujuan utama saya, tetapi saya ingin mempelajari politik lebih dalam, berorganisasi, dan karena saya sudah berada di Golkar, saya melanjutkan langkah ini,” ungkap Alain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











