KUPANG,fokusnusatenggara.com — Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. Penetapan ini menjadi kebanggaan sekaligus sejarah baru bagi NTT yang untuk pertama kalinya dipercaya menyelenggarakan ajang olahraga terbesar di Indonesia.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, menyampaikan bahwa terpilihnya NTT sebagai tuan rumah PON merupakan hasil perjuangan panjang dalam proses bidding yang memerlukan dukungan anggaran besar. Ia menyebut, hal ini menjadi prestise tersendiri bagi NTT karena dapat memperlihatkan kesiapan daerah dalam berpartisipasi di kancah nasional.
“Proses bidding saja membutuhkan anggaran besar. Karena itu, ketika kita sudah resmi menjadi tuan rumah bersama NTB, ini harus kita maknai sebagai sejarah dan kebanggaan bagi masyarakat NTT,” ujar Sipriyadin kepada wartawan di ruang Komisi V DPRD NTT pada Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang ditetapkan KONI, penyelenggaraan PON tidak sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tuan rumah wajib menyiapkan sebagian anggaran untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Anggaran pelaksanaan PON ini akan ditanggung bersama antara NTT dan NTB sebesar 75 persen, sedangkan sisanya 25 persen ditanggung oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD NTT mengusulkan agar cadangan anggaran PON mulai dialokasikan dalam APBD murni tahun 2026, agar persiapan dapat berjalan optimal tanpa membebani fiskal daerah pada tahun pelaksanaan.
“Kalau baru diusulkan di tahun 2026, waktunya akan terlalu mepet dan bisa mempengaruhi fiskal daerah. Karena itu, kami ingin pemerintah menyiapkannya lebih awal,” tambah Sipriyadin.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama pemerintah provinsi, besaran Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028 ditetapkan sebesar Rp250 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun, yakni:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











