KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi dilantik untuk masa bhakti 2025–2030, Jumat, (14/11) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. Pelantikan ini menjadi penanda hadirnya wadah baru bagi gerakan pemuda di NTT yang mengusung semangat pembaruan
Dalam daftar susunan kepengurusan DPD GEMPAR Provinsi NTT yang dibacakan Sekjen DPP GEMPAR Indonesia Petrus Sihombing, terdapat sejumlah politisi yakni Ketua DPRD Kota Kupang, Rikard Oja, Bupati Sumba Barat Daya Ratu Wula Ngadu.
Selain itu juga dalam kepengurusan DPD GEMPAR Indonesia NTT terdapat sederetan Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya Andre Otta dari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta akademisi dari berbagai lembaga perguruan tinggi di Kota Kupang.
Ketua DPD GEMPAR NTT, Yosef Lede, dalam pidatonya menegaskan kehadiran GEMPAR bukan semata seremoni organisasi, melainkan panggilan moral bagi generasi muda untuk menjadi “terang dan garam” bagi masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk mencari nama, tetapi membangun makna. Bukan untuk berkuasa, melainkan melayani dan membawa perubahan,” kata Yosef.
Acara pelantikan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, DPRD Provinsi NTT, tokoh gereja, pimpinan perguruan tinggi, serta jajaran Dewan Pimpinan Pusat GEMPAR Indonesia.
GEMPAR NTT beranggotakan pemuda dari beragam profesi—akademisi, tokoh agama, politisi, ASN, advokat, aktivis sosial, hingga pekerja sektor swasta. Menurut Yosef, keberagaman ini menjadi kekuatan untuk membangun kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, kampus, dan organisasi masyarakat.
“Kita ingin anak muda NTT menjadi generasi yang berkarakter, beriman, dan berdaya saing. Dengan semboyan Muda Guncang Dunia, kami ingin menunjukkan bahwa pemuda NTT mampu memberi warna baru bagi bangsa,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











