Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Ir. Cornelis Isak Benny Sain mengatakan bahwa proses bedah rumah akan berlangsung kurang lebih 2 sampai 3 minggu dan selama proses bedah rumah atau renovasi, pemilik rumah beserta keluarga akan diberikan tempat tinggal sementara. Model dan desain rumah akan dipersiapkan oleh tim teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang dan pemilik rumah akan memilih desain yang diinginkan.
Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Kupang, bapak Zeyto Ratuarat yang telah memberikan informasi tersebut. Ia mengakui bahwa terkadang ada permasalahan sosial masyarakat yang luput dari perhatian, oleh karena itu dibutuhkan dukungan peran berbagai pihak guna membantu meningkatkan kinerja pemerintah.
“Kami bersyukur atas adanya informasi ini sehingga kami bisa segera mengetahui persoalan yang terjadi dan dapat segera membantu masyarakat. Mudah-mudahan perbaikan rumah-rumah yang kami kunjungi hari ini dapat secepat mungkin terlaksana,” ungkapnya.
Walikota memberikan apresiasi kepada Ketua RT setempat yang telah memperhatikan warganya dan memberikan informasi kepada pemerintah. Beliau sangat berharap agar semua masyarakat Kota Kupang dapat dibantu sesuai kebutuhannya masing-masing, karena tugas pemerintah adalah mengupayakan kesejahteraan warganya. “Terima kasih karena Bapak telah membantu kami sehingga masyarakat yang membutuhkan perhatian dapat segera di follow up,” lanjutnya.
Ketua RT 04 RW 10 Kelurahan Lasiana, Hery Messakh, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Kupang karena di sela-sela kesibukannya beliau masih menyempatkan untuk datang mengunjungi warganya yang memerlukan bantuan. (*PKP/chr/siaran pers humas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.