Kupang, fokusnusatenggara.com / 10 Juli 2019
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskosat minta agar agar Kejati yang baru tidak saja memperkuat kejaksaan tetapi harus bergandengan tangan memperkuat Provinsi NTT. Antaranya harus memberantas korupsi agar membentu mengeluarkan NTT dari predikat Provinsi termiskin di Indonesia.
”Sebagai Gubernur, saya mengharapkan Kajati yang baru bukan saja memperkuat Kejaksaan tapi juga bersama memperkuat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Yang tidak benar dibersihkan, yang benar jangan diganggu dan yang kurang benar dibuat jadi benar,” ujar Gubernur Viktor saat menyampaikan sambutan pada acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dari pejabat lama Ardiansyah, SH, MH kepada Pathor Rahman, SH, MH di Hotel Aston Kupang, Senin malam (8/7).
Lebih lanjut, Gubernur Viktor juga berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat. Beliau berpesan agar tetap berkarya di tempat tugas yang baru dan tetap selalu membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi NTT. “Saya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dapat memberi energi baru untuk Nusa Tenggara Timur agar dapat terus berbenah dalam mengejar ketertinggalan,” kata Viktor.[sc name=”BACA”]
“Karena daerah yang maju bukan ditentukan oleh sumberdaya alamnya tapi yang pertama menentukan adalah kualitas sumber daya manusia. Selain itu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang jauh dari korupsi. Jika dua hal ini terealisasi maka bukan tidak mungkin NTT akan maju luar biasa,” tambah Viktor Bungtilu laiskodat.
Dia mengaharapkan, kehadiran Kajati NTT Pathor Rahman harus benar –benar membersihkan NTT dari korupsi. “ Saya harapkan agar yang benar jangan ganggu, yang hamper benar harus benarkan dan salah tetap salah karena itu harus bersihkan dari permukaan NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.