ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Setelah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 17 Februari 2016 silam, Willy Lay dan JT Ose Luan, langsung membuat gebrakan dalam penataan birokrasi.
Mulai dari melakukan evaluasi ulang atas Surat Keputusan pengangkatan 1000 tenaga kontrak, mutasi staf pasca penetapan pemenang Pilkada Belu, hingga rencana untuk melakukan mutasi untuk pejabat eselon III dn IV.
Terkait rencana mutasi pejabat eselon III dan IV dalam waktu dekat ini, dipastikan beberapa nama akan masuk ‘kotak’. Pasalnya, beberapa nama tersebut, terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan terlibat langsung dalam politik praktis mendukung salah satu bakal calon.
Sumber terpercaya www.fokusnusatenggara.com, dalam kesempatan diskusi melalui sambungan telepon Selasa, 23 Februari 2016 mengisahkan, dalam waktu dekat ini beberapa pejabat eselon III dan IV yang terindikasi melanggar UU ASN akan langsung dimutasi.
“ Pa Bupati dan Wabup sudah tahu persis nama-nama tersebut. Dan mereka akan masuk kotak. Beberapa diantaranya akan jadi staf ahli, dan beberapa diantaranya akan dirolling,”jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.