KUPANG,fokusnusatenggara.com- Penjabat Bupati Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Doris Rihi atas nama pemerintah dan Rakyat flores Timur, memberikan apresiasi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT, Kementerian PUPR Republik Indonesia, atas kinerja yang sangat baik terhadap pelaksaan pekerjaan peningkatan jalan nasional batas kota Flores Timur dan Sikka.
Apresiasi tersebut disampaikan Doris Rihi, kepada wartawan di Kupang pada 14 Desember 2022. Menurutnya, jalan tersebut sangat berdampak postif pada efektivitas arus mobilisasi barang dan sektor jasa.
“ Saya beberapa hari lalu baru melewati jalan tersebut. Cukup bangus dan sangat berdampak positif bagi masyarakat saya di Kabupaten Flores Timur ,” katanya.
Selain berikan apresiasi, Doris Rihi juga menyampaikan terima kasih kepada Pesiden Jokowi melalui Kementrian PUPR, atas nama rakyat Flores Timur, yang telah peduli mengalokasikan dana untuk pembangunan jalan tersebut, sembari berharap agar pemerintah pusat pada tahun mendatang bisa alokasikan anggaran guna peningkatan ruas jalan nasional lainnya di Flores Timur.
“ Atas nama masyarakat Flores Timur saya saya menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kementrian PUPR melalui BPJN NTT. Saya harapkan kedepan terus peduli untuk Flores Timur. Sebab dari 800 km jalan yang ada baru 70 persen yang layak,” ujarnya.
Menurut PPK Paket 4.5 , Viktor Nale menyebutkan, paket Preservasi jalan Larantuka Werunu dikerjakan dua rekanan yakni CV Timer Jaya dengan pagu dana Rp 2,8 miliar sudah mencapai 100 persen, telah di PHO. Sementara lainnya dikerjakan PT Setio Budi Putra dengan pagu dana 5,8 miliar saat ini progres fisiknya mencapai 85 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.