ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi NTT, diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian khas daerah berupa tenunan ikat atau motif lainnya pada setiap hari kerja yakni mulai hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.
Penegasan ini disampaikan Penjabat Bupati Belu, Wilem Foni, melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD lingkup Pemkab Belu, NTT. Menurutnya, pakaian khas daerah berupa tenunan ikat merupakan identitas yang sangat jelas bagi seorang PNS di wilayahnya. Tenun ikat juga merupakan warisan budaya nenek moyang yang harus dilestarikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.