OELAMASI,fokusnusatenggara.com- Indikasi kuat dugaan intervensi Johanis Mase, wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam mutasi PNS di Setda Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu, mulai terkuak. Senin, 25 Juli 2016, Selembar Nota yang berisikan permintaan untuk pembatalan beberapa oknum PNS yang dimutasi, ramai beredar di kalangan wartawan.
Dalam nota dinas tersebut, Johanis Mase, meminta kepada Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, untuk menganulir keputusan mutasi PNS atas nama Maria Sa’U, AL Parera dan Bertha Kalega. Maria Sa’U dalam nota Johanis Mase tersebut, diminta untuk kembali mengisi posisi Kasubag Risalah Persidangan, dari jabatan barunya Kasubag Humas dan Protokol DPRD, AL Parera diminta kembali menjadi Kasubag Persidangan, dari jabatan barunya sebagai Kepala Seksi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bertha Kalega kembali menjadi staf bagian Keuangan dan menolak untuk dipromosi.
Dalam nota dinas yang ditandatangani Johanis Mase tersebut, tidak menyebutkan alasan spesifik terkait permintaan agar ketiga staf yang dimutasi, dan dikembalikan ke jabatan semula. Bahkan kuat dugaan permintaan ini, syarat KKN dan kepentingan personal antara Johanis Mase dengan salah satu oknum PNS yang dimutasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.