KUPANG,fokusnusatenggara.Com- PT PLN (Persero) terus berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJS) yang ditujukan kepada Bank Sampah Mutiara Timor, yang berlokasi di Jalan Laning, Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat 2 Agustus 2024.
Kegiatan dimulai dari Employee Green Involvement Program yang dilaksanakan Bulan lalu tepatnya 03/06/2024 di Pantai Warna, Kelurahan Oesapa dengan kegiatan bersih-bersih pantai bersama Pemerintah Daerah Kelurahan Oesapa, Bank Sampah Mutiara Timor, Beatrix yunarti Manehat Foundation, Komunitas Katong dan Bumi Flobamora dan Komunitas AKAPLEA Project.
Hasilnya pun sangat membanggakan. Dalam kegiatan tersebut berhasil mengumpulkan sebanyak 391 kg sampah yang dapat didaur ulangmenjadi barang ekonomis. Pencapaian ini menunjukkan antusiasme seluruh masyarakat yang terlibat dalam berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah.
I Gede Agung Sindu Putra, selaku General Manager PLN UIW NTT menyampaikan, Program ini bukan hanya sekedar kegiatan sosial, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian PLN terhadap lingkungan.
“Kami ingin mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Kami juga ucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang sudah mendukung kegiatan ini, kepada Kelurahan Oesapa, kami juga sangat terbantukan dengan adanya kolaborasi dengan komunitas-komunitas yang bergerak dalam bidang pelestarian lingkungan,” kata I Gede Agung Sindu Putra.
Pelaksanaan EVP ini juga sejalan dengan Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) nomor 12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.