KUPANG, fokusnusatenggara.com 26 Juni 2019
Kita bersyukur bahwa minuman Sophia telah dilaunching beberapa waktu yang lalu. Ini menjadi karya riset Undana yang didedikasikan untuk mengangkat produk dan kekayaan lokal kita sebagai kebanggaan masyarakat NTT. Juga merupakan terobosan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengembangkan produksi rumah tangga agar dapat bersaing dengan produk miras lainnya. Diharapkan dapat menjadi produk berkualitas eksport.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu saat membuka acara kegiatan Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Ima Kupang, Selasa (25/6).
Pertemuan Bakohumas tersebut digelar dengan tema “Peran Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Sosialisasi Kebijakan Legalisasi Minuman Keras Lokal Sopi Asli (SOPHIA) Nusa Tenggara Timur”.[sc name=”BACA”]
“Sopi merupakan minuman tradisional dalam budaya lokal di NTT. Punya makna sebagai simbol kebersamaan dan persaudaraan tinggi terkhususnya dalam masyarakat pedesaan. Hal ini tentu membuktikan kita memiliki kekayaan budaya yang beragam,” jelas Marius Ardu Jelamu.
Ia menjelaskan minuman sopi yang dikembangkan menjadi Shopia tersebut berkat kerja sama Pemerintah Provinsi NTT dan Universitas Nusa Cendana. Dengan penelitian ilmiah mengenai cita rasa, pengayaan potensi bioaktif, ataupun beberapa varian jenis sopi dengan kadar alkohol yang berbeda turut dikembangkan.
“Produk Sophia ini juga akan dilegalisasi sebagai miras khas Nusa Tenggara Timur yang diproduksi, diedarkan, dikonsumsi, bahkan dieperjualbelikan yang akan diatur menurut hukum”, ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.