OELAMASI,fokusnusatenggara.com – Keluarga Benyamin yang mengklaim tanah seluas 340 hektaare di kompleks civic centre Oelamasi Kabupaten Kupang menggugat Bupati Kupang selaku pemimpin pemerintahan di Kabupaten Kupang.
Juru bicara keluarga Benyamin, Ony Benyamin kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (14/10) kemarin mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatannya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Menurutnya, sidang perdana atas gugatan itu dengan agenda mediasi telah dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh hakim mediasi PN Oelamasi, Aldhytia K Sudewa, SH, MH di PN Oelamasi, Kamis (15/10).
Ia mengatakan, agenda sidang perdana gugatan perdata adalah melakukan mediasi atau perdamaian antara keluarga Benyamin sebagai penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat.
“Intinya keluarga besar Benyamin hanya ingin di hargai sebagai pemilik tanah lokasi perkantoran oelamasi sehingga kedepan jangan ada yang mengaku sebagai pemilik tanah ini,” terangnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.