ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga Benyamin Gugat Tanah Civic Centre Oelamasi

  • Bagikan

OELAMASI,fokusnusatenggara.com – Keluarga Benyamin yang mengklaim tanah seluas 340 hektaare di kompleks civic centre Oelamasi Kabupaten Kupang menggugat Bupati Kupang selaku pemimpin pemerintahan di Kabupaten Kupang.

Kantor Bupati KupangJuru bicara keluarga Benyamin, Ony Benyamin kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (14/10) kemarin mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatannya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.

Menurutnya, sidang perdana atas gugatan itu dengan agenda mediasi telah dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin oleh hakim mediasi PN Oelamasi, Aldhytia K Sudewa, SH, MH di PN Oelamasi, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Provinsi Nusa Tenggara Timur Masih Negatif Virus Corona

Ia mengatakan, agenda sidang perdana gugatan perdata adalah melakukan mediasi atau perdamaian antara keluarga Benyamin sebagai penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat.
“Intinya keluarga besar Benyamin hanya ingin di hargai sebagai pemilik tanah lokasi perkantoran oelamasi sehingga kedepan jangan ada yang mengaku sebagai pemilik tanah ini,” terangnya.

  • Bagikan