ATAMBUA, fokusnusatenggara.com / 14 Juni 2019.
Untuk meningkatkan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang membawahi tiga Kabupaten, belu, Malaka dan TTU, Kamis (13/06), membentuk wadah untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing. Namanya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“ Timpora ini kami bentuk untuk memperketat pengawasan orang asing. Di dalam wadah TIMPORA ini terdiri dari beberapa instansi terkait diantaranya Imigrasi, Kesbangpol, Kejaksaan, TNI/ Polri, Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Agama dan termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Azwar Anas, SH, MM ( 13/6).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.