KUPANG,fokusnusatenggara.com —Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai mensosialisasikan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan Utilitas Bagian-Bagian pada Jalan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju penerapan retribusi bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ruang atau bagian jalan provinsi, termasuk untuk kegiatan masyarakat seperti pesta dan kedukaan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Beny Nahak, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dalam pemanfaatan jalan, tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Ini masih dalam bentuk draf dan kita sedang meminta masukan dari semua stakeholder. Nantinya, penutupan jalan akan dikenakan biaya sesuai kelas jalan yang ada. Kegiatan seperti pesta dan kedukaan akan diatur perhitungannya, menyesuaikan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat NTT. Jadi tidak ada yang dirugikan,” jelas Benny saat sosialisasi di Kantor Dinas PUPR NTT pada Jumat (7/11/2025).
Beny menambahkan, draf pergub ini akan diuji coba terlebih dahulu melalui pilot project di satu ruas jalan Kota Kupang, yakni dari Polda NTT menuju Bandara El Tari. Ruas jalan ini dipilih karena telah memiliki sertifikat dan basis data utilitas yang lengkap, seperti jaringan listrik, air, dan telekomunikasi.
“Kita ingin melihat respon masyarakat seperti apa. Karena perda dan pergub ini bisa direvisi sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan. Penerapan akan dilakukan bertahap selama 24 bulan setelah pergub ditetapkan,” tambahnya.
Langkah penyusunan pergub ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, yang kini tengah direvisi untuk memasukkan objek-objek baru seperti pemanfaatan utilitas jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











