KUPANG,fokusnusatenggara.com– Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Penanggung jawab Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Biinmaffo, sudah melakukan pelunasan tunggakan pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Kemenkominfo RI.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat, selaku penanggung jawab Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Biinmaffo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembayaran pelunasan pada kamis, 9 Juli 2020.
“Setelah kami dapat surat tersebut, langsung kami proaktif untuk tindaklanjuti dan melakukan pembayaran pelunasan,” tulis Kristoforus Ukat melalui pesan WhattsApp kepada fokusnusatenggara.com, Jumat, 10 Juli 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.