KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Kupang membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Sejak pembukaan pendaftaran sejak 21 Mei 2025 hingga Senin 26 Mei 2025, panitia seleksi ini telah menerima 5 orang calon yang mendaftar.
Menariknya untuk 5 orang calon yang telah mendaftar ini, selain dari Pemkab Kupang, ada juga calon dari Batam, Yogyakarta dan Sabu Raijua.Ada peluang masih ada yang mendaftar karena jadwalnya belum ditutup.
Kepada awak media Jumad 23 Mei 2025 lalu, Plt Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw menegaskan proses seleksi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Seleksi terbuka untuk umum. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Marthen Rahakbauw.
Seleksi ini jelas Marthen, terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat administratif dan kompetensi, baik dari internal Pemerintah Kabupaten Kupang maupun dari instansi lain di luar daerah.
Kelima calon yang telah mendaftar ini adalah :
1.Screning Yosmar Dano – saat ini menjabat di Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Lagabus Pian – berasal dari Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.3. Zulhadi – dari Pemerintah Kota Batam. 4. Robert Alen J. Amaheka – pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. 5. Marthen A. Rahakbauw – Plt Sekda saat ini, juga berasal dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kelima nama ini akan menjalani proses seleksi ketat berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, antara lain:
Pengumuman seleksi dan penerimaan berkas (21 Mei – 4 Juni 2025)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











