Lebih lanjut Yosef Lede menjelaskan, sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 penyerahan rumah kepada warga eks Timor Timur maupun warga lokal. “Hari ini diserahkan 324, selanjutnya kita berharap bahwa tahap 2, tahap 3 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, kita dapat serahkan 2100 kunci rumah dan sertifikat kepada warga eks Timor Timur dan warga lokal sesuai dengan kuota yang diberikan 1.371 warga eks Timor Timur dan 729 warga lokal,”jelas Yosef.
Sementara Kepala Sub Direktorat Wilayah II Direktorat Pengembangan Kawasan Strategis Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI, Bayu Moelantono menjelaskan penghunian dan serah terima sertifikat rumah khusus eks Timor Timur tahap I merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan hunian yang layak bagi masyarakat.
Sambung Bayu, berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Kementerian PU kepada Bupati Kupang pada 17 September 2025, telah disampaikan Berita Acara Serah Terima, Hibah Barang Milik Negara Kementerian PU kepada Pemkab Kupang berupa 324 nomor urut pendaftaran beserta 45 infrastruktur permukiman dengan total nilai perolehan sebesar kurang lebih 277 miliar.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) Eurico Gutteres dalam laporannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak atas kontribusi dalam pembangunan perumahan eks pejuang Timor Timur. Ucapan terima kasih kepada Presiden RI ke 7, Joko Widodo karena dari Jokowi rumah 2100 bisa ada di Kabupaten Kupang.
Terima kasih serupa disampaikan Eurico kepada Presiden Prabowo dengan seluruh Kabinet karana sebanyak 2100 rumah ini sudah mulai dihuni. Kemudian terima kasih Eurico kepada Kementerian PU RI, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Kementerian ATR/BPN RI, Gubernur NTT, dan teruntuk Bupati Kupang Yosef Lede.
Tak lupa, Eurico mengucapkan terima kasih kepada mantan Bupati Kupang Korinus Masneno yang menurutnya biar bagaimanapun rumah ini, lahan ini, hari ini di huni tak terlepas dari jasa beliau. Juga ucapan terima kasih kepada Sekda Mateldius Sanam, Camat, Kepala Desa, dan seluruh pihak terkait.
Eurico Gutteres tekankan kepada penerima manfaat 324 pemilik, agar terhitung sampai dengan 30 September 2025 rumah ini sudah harus di huni. Jika tidak, maka akan di ambil kembali untuk diserahkan ke masyarakat yang membutuhkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











