KUPANG,fokusnusatenggara.com- MTN adalah singkatan dari Medium Term Note, adalah surat utang jangka menengah, dengan jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun, meskipun dalam praktek ada juga yang jangka waktunya hanya 1 tahun. Surat utang itu sendiri merupakan surat pengakuan bahwa penerbit surat hutang mengakui berhutang kepada pembeli atas surat utang yang di terbitkannya. Surat hutang ini masuk dalam kriteria surat berharga. Lalu jangka waktu yang di maksudkan adalah, usia pengakuan utang sejak terjadi kesepakatan jual beli antar pembeli dan penerbit MTN tersebut.
Penerbit surat hutang adalah perusahaan yang memiliki kebutuhan dana untuk membiayai bisnis, namanya emiten. Sedangkan pembelinya umumnya adalah lembaga pembiayaan seperti bank, bertindak sebagai investor. Karena tujuan penerbitan MTN adalah untuk memperoleh dana guna membiayai bisnisnya, maka model relasi keduanya (emiten dan investor) sebenarnya dapat dipersamakan dengan pinjam meminjam uang atau lasim disebut kredit . Jadi sebenarnya hubungan antara penerbit MTN (emiten) dan pembeli MTN adalah hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Jadi bila bank membeli MTN sebenaranya bank memberi pinjaman kepada penerbit MTN. Proses transaksinya sedikit berbeda dengan kredit.
Jika dalam kredit calon debitur mengajukan permohonan kredit ke bank, sedangkan penerbit MTN menawarkan MTN kepada calon investor dengan beberapa manfaat imbal jasa yang menarik . Diantaranya suku bunga, penjaminan MTN berupa tagihan atau piutang emiten pada pihak ketiga.
Bila dalam kredit, calon debitur yang “Mengajukan Permohonan Kredit”, maka pada penerbit MTN, emitenlah yang “Menawarkan” diri untuk diberi pinjaman . Kemudian emiten akan menerbitkan surat utang sebagai tanda pengakuan berutang kepada bank yang membeli surat utangnya.
Karena itu profil perusahaan penerbit MTN tersebut haruslah benar-benar perusahaan yang bonafid yang di buktikan dengan kualitas catatan keuangan neraca dan laba rugi , baik yang sedang berjalan maupun history atau riwayat catatan laba rugi perusahaan beberapa tahun terakhir yang telah di lakukan audit oleh auditor bonafid yang telah diakui otoritas bank di Indonesia, lalu reting perusahaan tersebut berdasarkan pemeringkatan yang di lakukan lembaga pemeringkat bonafid yang juga sudah diakui oleh otoritas perbankan di Indonesia.
Pada investasi MTN nominal jumlah penawaran surat hutang juga umumnya jauh lebih besar di bandingkan dengan jumlah kredit yang di berikan kepada debitur baik perorangan maupun perusahaan. Perbedaan lain dengan kredit adalah, suku bunganya sudah di tentukan oleh bank atau krediturnya. Bila ada negosiasi bunganya pun tidak bisa jauh dari suku bunga dasar yang sudah di tetapkan bank yang dikenal dengan istilah SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.