KUPANG,fokusnusatenggara.com– Zeth Belegur, oknum polisi Polres Kupang Kota, polda NTT, yang menjadi terdakwa kasus cabul atas anak kandungnya, siang tadi resmi ditahan. Perintah tersebut dikeluarkan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, dalam sidang lanjutan diang tadi di Pengadilan Negeri Kupang-NTT.
Usai sidang lanjutan tadi, terdakwa langsung digiring oleh beberapa orang Jaksa, dibantu sejumlah anggota Polisi masuk ke dalam sebuah mobil berwarna merah, selanjutnya terdakwa dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk ditahan.
Kuasa Hukum Terdakwa, Fransisco Bernando Bessie menjelaskan, keputusan Majelis Hakim yang memandang perlu menahan kliennya dengan alasan untuk mengantisipasi kliennya tidak melarikan diri dalam kasus ini. “Tadi Majelis Hakim hanya menyatakan takut terdakwa melarikan diri,” katanya.
Dirinya juga sempat mengakui bahwa kliennya itu ditahan karena kemungkinan adanya desakan publik. “Kalau pendapat saya selaku Kuasa Hukum, klien saya ini ditahan kemungkinan apakah karena desakan publik atau seperti apa saya belum bisa mengambil kesimpulan, yang jelas kami menghargai putusan Majelis Hakim, dan kami akan tetap berjuang untuk klien kami saudara Zeth Blegur,” ujar Fransisco.
Dalam agenda sidang berikutnya, jelas Fransisco, pihaknya akan menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya. Dia juga berharap agar dengan keterangan saksi yang meringankan, semua informasi maupun pemberitaan terkait kasus kliennya bisa lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.