KUPANG, fokusnusatenggara.com Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara pemberian ijazah dan pengalungan medali kepada 237 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II T.A. 2024, Angkatan 52 SPN Polda NTT. Acara ini digelar di Aula Manditha SPN Polda NTT pada pagi hari, Selasa (17/12/2024).
Upacara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda NTT, termasuk Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.Hum., Kabidpropam Polda NTT, Kabiddokkes Polda NTT, serta Ka SPN Polda NTT Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto, S.St., M.K. Hadir pula Wakil Rektor IV Universitas Kristen Arta Wacana Kupang, Pdt. Mesakh A. P. Dengan, M.Th, M.A., dan perwakilan orang tua siswa Bintara.
Penghargaan kepada Siswa Berprestasi
Dari 237 siswa yang lulus, tiga siswa menerima penghargaan sebagai lulusan terbaik:
Muhammad Gibran Arifin sebagai Siswa Cendikia (nilai akademik terbaik). Glens Saputra Bili sebagai Siswa Trengginas (kesamaptaan jasmani terbaik). Agustinus Jordian Memu sebagai Siswa Tertabah (mental terbaik).
Pendidikan yang berlangsung sejak 22 Juli hingga 18 Desember 2024 ini melibatkan 95 tenaga pendidik dan 18 pengasuh. Dengan kurikulum yang ditetapkan Lemdiklat Polri, siswa menjalani 1.200 jam pelajaran yang meliputi pembentukan dasar Bhayangkara, pembekalan profesi kepolisian, hingga pelatihan lapangan.
Sebanyak 237 siswa dinyatakan lulus dengan kualifikasi “Baik” berdasarkan keputusan Kepala SPN Polda NTT, sedangkan satu siswa harus dikeluarkan karena sakit.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengingatkan para lulusan untuk menjunjung tinggi disiplin, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.