ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Pencemaran Nama Baik Tiktok “Lika-Liku NTT Eben Tung Sely Minta : Proses Hukum Jalan Terus

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Demo kami itu murni tidak ditunggangi pihak mana pun. Karena itu akami minta proses hukumnya jala  terus. Kalau ada yang mau datang minta maaf sebagai manusia beriman kami terima dengan catatan, kasusnya jalan terus ,” kata Daud Mbuik.

Seperti diberitakan sebelumnya Arnikeb Eben Tung Sely seorang advokat asal Alormelaporkan Akun TikTok Lika Liku NTT ke Polda NTT waktu lalu.

Laporan tersebut teregister degan Nomor: STPLI/95/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.

Berdasarkan laporan yang diterima, Arnikeb Eben Tung Sely menduga akun tersebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan unggahan akun TikTok “Lika-Liku NTT” yang memuat foto dirinya bersama Wali Kota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang,

Baca Juga :  Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi  “ Ciuman Bibir “

“Pada tanggal 9 September 2025 akun TikTok tersebut mengunggah postingan yang memuat foto saya dan beberapa pejabat, disertai kata-kata yang mencemarkan nama baik saya,” jelas Eben Tung Sely dalam laporan pengaduannya.

Ia menyebut, unggahan itu pertama kali ia lihat pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA saat berada di kediamannya. Postingan itu dianggap telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai advokat. Arnikeb Eben Tung Sely berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya hingga ke tahap penyidikan. “Saya sudah melapor dan siap mengikuti proses sesuai prosedur hukum. Namun saya meminta Polda NTT segera memproses laporan ini dan melakukan tindakan pemblokiran akun-akun palsu baik TikTok maupun Facebook agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  DPD Grib Jaya Adukan Media Hukrim RDTV ke Polda NTT, Sesungguhnya Ada Apa ya?

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT setelah diterima oleh petugas piket Bripka Ari Wibowo.

Selain menyampaikan laporan ke polisi, Arnikeb Eben Tung Sely juga meluruskan pemberitaan yang beredar terkait aksinya pada 8 September 2025. Ia menegaskan aksi tersebut murni inisiatif pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  TNPB-OPM Bunuh Pilot Selandia Baru Papua Karena Dituding Sebagai Mata-Mata

“Publik harus tahu bahwa dalam aksi kami tanggal 8 September 2025, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Sebelum aksi digelar, saya tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan Pak Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo maupun Ketua DPRD Kota Kupang. Segala akomodasi terkait aksi itu ditanggung masing-masing peserta. Aksi itu murni dari hati, tidak ada sponsor atau donatur dari pihak manapun juga,” tegasnya.

  • Bagikan