Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan karier personel.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10).
Dalam daftar perubahan tersebut, selain NTT, terdapat 19 jabatan Kapolda yang mengalami pergantian. Perubahan mencakup sejumlah wilayah mulai dari Metro Jaya, Maluku, Kepri, Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat hingga sejumlah Polda lainnya.
Di jajaran pejabat utama Mabes Polri, antara lain Komjen Pol Asep Edi Suheri dipercaya sebagai Irwasum Polri, Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti sebagai Kabaintelkam Polri dan Irjen Pol Asep Safrudin sebagai Kabareskrim Polri.
Rudi Darmoko kini memasuki panggung tugas baru sebagai Kalemdiklat Polri. Pengalaman memimpin Polda NTT menjadi bagian dari perjalanan yang dibawanya ketika mengemban amanah baru di tingkat Mabes Polri.
Johnny menegaskan para pejabat yang memperoleh jabatan baru diharapkan segera menyesuaikan diri dan memastikan tugas yang telah berjalan tetap berlanjut.
“Setiap personel yang mendapat amanah jabatan baru tentu diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melanjutkan tugas yang sudah berjalan dan memberikan pelayanan kepolisian yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Di NTT, perhatian kini tertuju pada kepemimpinan baru Irjen Pol Reza Arief Dewanto. Sementara Rudi Darmoko meninggalkan jejak kepemimpinannya di NTT untuk mengemban tugas baru dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











