LABUAN BAJO,fokusnusatenggara.com.com — Eras ( 28 ) pria asal Manggarai Timur, dicokok Tim Resmob Komodo Sat Reskrim bersama Unit Pamwaster Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, Polda NTT di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kamis 21 Agustus 2025 siang sekira 12.55 Wita.
Pasalnya Eras merupakan salah satu anggota komplotan penculik Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN Cempaka Putih berinisial MIP di Jakarta. Eras, selama ini berdomisili di Kramat Jati, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H membenarkan pihaknya berhasil menangkap Eras begitu turun dari pasawat rute Jakarta –Labuan Bajo, Kamis 21 Agustus 2025. .
“ Ya, , kami mengamankan Eras, pelaku penculikan Kepala Bank di Jakarta. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H ( 211/8).
AKP Lufthi menuturkan, saat itu, pihak Polda Metro Jaya menghubungi jajarannya dan menyampaikan tengah memburu buronan tindak pidana penculikan yang baru saja melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Labuan Bajo dengan menggunakan salah satu maskapai nasional.
“Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku penculikan Kepala Bank BUMN itu. Kami pun menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, dan langsung menggelar personil untuk menghadang pergerakan pelaku,” tuturnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Komodo akhirnya mengamankan Eras yang menjadi buronan Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya itu di Bandara Internasional Komodo.
Mengenakan topi hitam, EW (28) hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas kepolisian menuju Mapolres Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











