Karena kasus persekusi ini cukup viral di Medsos, Polres Belu kemudian mengambil alih hingga menangkap enam tersangka. “ Sementara Kepala Desa Paulus Lau baru diamankan di Pos Imigrasi Motamasin ketika pulang dari Negara Timor Leste, 28 Oktober 2019 lalu ,” kata Kombes Jules Abraham Abast.
Para pelaku sebutnya, dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e, KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.[sc name=”BACA”]
“ Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa tali untuk menggantung korban Novi dan sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban. Penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua ,” sebut Kombes Jules Abraham Abast. ( Usif)
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.