KUPANG,fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Lilin Turangga 2025 sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di wilayah NTT. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh personel memahami tugas, peran, serta cara bertindak sebelum diterjunkan ke lapangan. Dijadwalkan Operasi Lilin Turangga akan digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Latpraops secara resmi dibuka oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K., M.H., CIAS, yang didampingi Karopos Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, S.I.K., S.H., M.H. Pembukaan ditandai dengan pengalungan tanda peserta pelatihan kepada dua orang perwakilan anggota sebagai simbol dimulainya Latpraops Lilin Turangga 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kasatgas Operasi Lilin Turangga 2025 serta seluruh peserta latihan yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru. Para Kapolres jajaran kecuali daratan Timor pun mengikutinya melalui virtual.
Dalam sambutan Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., yang dibacakan oleh Irwasda Polda NTT, ditegaskan bahwa Latpraops merupakan tahapan penting untuk mematangkan kesiapan personel sebelum pengerahan kekuatan dalam Operasi Lilin Turangga 2025.
“Operasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan damai kepada seluruh masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Kapolda NTT menyoroti karakteristik wilayah NTT yang unik dan kompleks, mulai dari wilayah kepulauan, daerah perbatasan negara, jalur transportasi laut dan udara, hingga masyarakat yang majemuk secara agama dan budaya. Pada momentum Natal dan Tahun Baru, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang harus diantisipasi, antara lain meningkatnya mobilitas dan arus transportasi, kepadatan aktivitas ibadah dan perayaan keagamaan, gangguan kamtibmas seperti kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminal, potensi bencana alam akibat cuaca ekstrem, serta kerawanan di wilayah perbatasan dan kawasan wisata.
Oleh karena itu, seluruh peserta Latpraops ditekankan untuk memahami secara menyeluruh rencana operasi, cara bertindak, serta standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk pengamanan tempat ibadah, pengaturan lalu lintas, pengamanan objek vital, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











