ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Pidsus Kejati NTT Sita Rp1,5 Miliar Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dari dua proyek tersebut. Rinciannya:

Proyek Tahun 2021: Kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.

Proyek Tahun 2022: Kerugian negara mencapai Rp3,72 miliar.

Total dugaan kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5,8 miliar.

Baca Juga :  Kunjungi SMA Katolik Giovani Kupang, Irwasda Polda NTT, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kekerasan

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Kejati NTT saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat, penyidik menyatakan akan menetapkan tersangka dalam dua perkara ini.

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBN ini, guna memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan

  • Bagikan