Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,8 Miliar
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dari dua proyek tersebut. Rinciannya:
Proyek Tahun 2021: Kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.
Proyek Tahun 2022: Kerugian negara mencapai Rp3,72 miliar.
Total dugaan kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5,8 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Kejati NTT saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat, penyidik menyatakan akan menetapkan tersangka dalam dua perkara ini.
Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana rehabilitasi sekolah yang bersumber dari APBN ini, guna memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











