KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengembangkan penyidikan atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota dan Kabupaten Kupang.
Proyek tersebut berada di bawah Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT.
Dalam rangkaian penyidikan, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, penyidik Kejati NTT telah melakukan penyitaan uang dari dua perusahaan konsultan pengawas (supervisi) proyek. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp1,53 miliar.
Rincian Penyitaan:
1.PT. Manggala Bangun Sarana
Perusahaan ini bertugas sebagai konsultan supervisi proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah tahun anggaran 2021. Dari total nilai kontrak jasa konsultansi sebesar Rp1,129 miliar, setelah dipotong pajak, disita sebesar Rp951 juta dari direktur perusahaan, BS.
2.PT. Mitra Tri Sakti
Perusahaan ini terlibat sebagai konsultan supervisi untuk proyek rehabilitasi pasca bencana di Kota Kupang pada tahun 2022. Dari nilai kontrak sebesar Rp689 juta, setelah pajak, penyidik menyita Rp586 juta dari direktur perusahaan, INS.
Penyidik menyebut kedua perusahaan telah menerima pembayaran 100% dari pemerintah meskipun pekerjaan fisik proyek diduga tidak sesuai ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











