KUPANG,fokusnusatenggara.com- Jika tak ada aral rintangan, pekan depan pihak Kejaksaan Tinggi Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berencana akan memanggil Lambert Ibi Riti, Karo Humas Setda NTT, terkait dugaan korupsi dana bantuan kepada media yang dilaporkan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT beberapa waktu lalu.
Kajati NTT, John W Purba, melalui Asintel, Amran Lakoni, yang ditemui diruag kerjanya Kamis, 18 Juni 2015 mengatakan, saat ini berkas dugaan KKN yang dilaporkan wartawan di Kejati NTT, sementara diteliti untuk selanjutnya dikeluarkan Sprindik. Berdasarkan sprindik tersebut baru akan dilakukan pemanggilan.
“Jika sudah diteliti maka Sprindiknya kemungkinan langsung menyusul untuk dipanggil satu minggu berikutnya. Sebagai Asintel Kejati NTT, saya langsung mengambil sikap sesuai petunjuk dari Sprindik,” jelasnya.
Dijelaskan Lakoni, jika dalam hasil penyilidikan yang dilakukan oleh Intel Kejati NTT ditemukan bukti awal yag cukup maka akan diproses lanjut oleh Kejati NTT.
“Bukti dari aliansi wartawan sudah cukup memenuhi untuk tahap permulaan. Kita juga sudah dapatkan beberapa bukti tambahan soal dugaan tersebut. Semoga pekan depan sudah bisa dipanggil,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.