KUPANG,fokusnusatenggara.com-Kasus Buyung Rosna dan Bekak Kolimon, tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Politeknik Negeri Kupang-NTT, mulai masuk tahap pemberkasan perkara.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar kepada wartawa di Kupang pagi tadi. Menurutnya, kasus kedua tersangka ini masih dalam tahap evaluasi pemberkasan sebelum dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.