KUPANG,fokusnusatenggara.com– Kapolda NTT, Brigjen Polisi Endang Sunjaya menegaskan, minuman keras yang disiti oleh Tim Polda NTT dalam operasi pekat Desember tahun lalu bukan milik Herman Hery, anggota DPR RI, yang sempat jadi polemik beberapa hari terakhir.
Minuman keras yang disita menurut Sunjaya, adalah milik para pengusaha mini market yang dijual tanpa adanya ijin dari Walikota Kupang. Pernyataan Kapolda ini adalah klarifikasi atas tudingan Herman Hery, terkait pengembalian sejumlah minuman keras berijin, yang disitia pada saat melakukan operasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.