Sementara itu Ketua DPD GMNI NTT, Legorius Bria yang mendampingi kedua korban minta Kapolsek IPTU Meliachi Robert Bria, S.H dipecat atas dugaan kelalaian dan keterlibatan tidak langsung.
“Ini bukan lagi soal satu oknum, tapi kegagalan kepemimpinan yang membiarkan penyiksaan seperti ini terjadi di bawah hidung mereka,” tegas Legorius.
Ia juga menekankan, “Kita sangat sesal karena sejatinya polisi adalah pengayom masyarakat, bukan penindas. Kita sangat sesal dengan oknum polisi yang menyuruh Den untuk membakar dirinya sendiri bahkan menyuruh mereka untuk menelan dahak batuknya. Ini penyiksaan yang tidak manusiawi,” tegas Ketua DPD GMNI NTT ini.
Untuk itu Legorius Bria meminta penyelidikan serius dari Propam Polres Malaka. Karena kedua korban penyiksaan tidak manusiawi ini berasal dari desa terpencil, mereka pantas mendapat keadilan. Apakah oknum Polisi seperti AB akan diadili, atau kasus ini akan tenggelam? Waktu akan menjawab, tapi suara korban harus didengar sekarang juga sebelum tragedi serupa terulang di negeri yang menjunjung tinggi HAM.
Sementara dihubungi terpisah, Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi Robert Bria, S.H, lewat telepon WhatsApp oleh awak media mengatakan dirinya tidak tahu karena saat kejadian dirinya lagi karoke dan mingkin juga saata kejadian sedang berada di kamar mandi.
“Saya keluar dari kamar mandi, saya tidak tahu kalau ada penyiksaan itu,” katanya, sambil menambahkan, “Kaka kita ada mau menyelesaikan baik-baik ini kaka,” tambah Meliachi Robert Bria.
Kapolres Membenarkan
Kapolres Malaka AKBP Riki Ginanjar Gumilar membenarkan tindakkan yang dilakukan oleh oknum anggota Bripka Ande Boro ini seraya menyebutkan kasus ini sementara di tangani oleh Provos.
“ Pengaduan masyarakat ( Dumas ) diterima 2 Oktober 2025 dan ditangani Provos Polres Malaka. Tangal 3 dan 4 Oktober 2025 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum terlapor Bripka Ande Boro ,” kata AKBP Riki Ginanjar Gumilar, Selasa ( 6/10).
AKBP Riki Ginanjar Gumilar menyebutkan pada Senin 6 Oktober 2025 penyiidik telah memeriksa, mengambil keterangan dari kedua saksi korban Yori Fatin dan Gaudensius Manek.
“ Kemarin Senin 6 Oktober penyidik telah memeriksa dua saksi korban ,” Kasus ini sementara ditangani dengan pemeriksaan saksi korban Yori Fatin dan Gaudensius Manek ,” sebut AKBP Riki.
Lebih lanjut AKBP Riki menegaskan kasus ini akan ditangani secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“ Kami proses kasusini sesuai ketentuan yang berlakau, baik internal kepolisian maupun hukum pidananya. Jika terbukti tentu akan diberikan sangsi tegas. Selain pidana juga melalui komite kode etik ,” tegas AKBP Riki
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.