ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Beras di PD Flobamor Kejati NTT Teliti Berkas

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,  fokusnusatenggara.com —  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras yang melibatkan PD Flobamora. Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti Kejati NTT.

Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan,  kepada media di Kupang pada Selasa, 18 Februari 2025, sebagaimana dilansir dari okenusra.com.

“Dalam berkas perkara itu ada dua orang tersangka, yakni Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques. Saat ini, berkas perkara sedang dalam penelitian jaksa peneliti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Personil Polres Sikka Berhasil Ciduk Dua Warga Jambi Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

Mohamad Ridosan menjelaskan, bahwa jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materiil. Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik, maka berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, maka jaksa peneliti akan mengembalikannya ke penyidik Polda NTT disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi sebelum tahap selanjutnya.

“Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti Kejati NTT,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejati NTT.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Saksi Ahli Kasus Penganiayaan Wartawan

Ia juga mengonfirmasi, bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras pada PD Flobamora ini memang melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Proses hukum kasus ini terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan terbaru dari hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa Kejati NTT.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2021, tim media ini pernah melaporkan kasus dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp18.056.634.000 (Rp 18 M) kepada PT. Flobamor dalam proyek beras JPS Covid bernilai Rp71.687.532.000 tersebut.

Baca Juga :  Kombes Ariasandy Ingatkan Setiap Anggota jaga Citra Kepolisian melalui Prilaku dan Tindakan

Berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021, ditemukan bahwa beras yang diadakan dan didistribusikan oleh PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Menurut laporan BPK, pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai total 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg). Jika beras yang disalurkan tidak memenuhi standar kualitas premium, maka terdapat potensi selisih harga antara beras premium dan medium sebesar Rp 18.056.634.000.

  • Bagikan