WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian ternak. Dua orang pelaku berinisial YUP dan M, yang diketahui sebagai residivis, ditangkap usai mencuri tiga ekor kerbau dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025), menyebut bahwa aksi para pelaku dilakukan secara terencana dengan menggunakan mobil sewaan untuk mencuri dan mengangkut hewan ternak hasil curian.
“Kedua tersangka kami amankan pada 26 Agustus 2025, setelah CCTV merekam aktivitas mereka saat mencuri kerbau di wilayah Kambajawa. Dari hasil penyidikan, keduanya mengakui telah mencuri tiga ekor kerbau,” ujar Kapolres.
Polisi mencatat, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat yakni di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Dari kejadian terakhir, rekaman CCTV milik seorang saksi IK merekam mobil pelaku saat membawa ternak curian. Informasi itu kemudian ditelusuri hingga mengarah ke YUP, yang menyewa mobil Daihatsu Cayla pada 24 Agustus dari seorang pemilik rental
Dengan bekal informasi dari pemilik rental, tim penyidik Polres Sumba Timur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 26 Agustus 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











