KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono bersama Gubernur NTT dan Forkopinda NTT, usai mengikuti Vicon rangkaian kegiatan upacara memperingati HUT RI ke- 80 yang di pimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momen bersejarah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kupang.
Tahun ini, pemerintah memberikan dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan taat aturan.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan langsung kabar tersebut melalui amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Kantor Lapas Kelas II A Jln. Matahari Kel. Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Prov. NTT. Minggu (17/08/2025).
Ia menegaskan, remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.