ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Danrem Bersama Gubernur NTT dan Forkopinda NTT, Menyerahkan Remisi Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Kota Kupang.

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com.com —  Komandan Korem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Hendro Cahyono bersama Gubernur NTT dan Forkopinda NTT, usai mengikuti Vicon rangkaian kegiatan upacara memperingati HUT RI ke- 80 yang di pimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momen bersejarah bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kupang.

Tahun ini, pemerintah memberikan dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD), sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan taat aturan.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyampaikan langsung kabar tersebut melalui amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Kantor Lapas Kelas II A Jln. Matahari Kel. Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Prov. NTT. Minggu (17/08/2025).

Baca Juga :  TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo Klaim Tembak Dua Anggota Militer Indonesia

Ia menegaskan, remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

  • Bagikan