KUPANG, fokusnusatenggara.com –Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M memimpin Acara Serah Terima Jabatan Kasi Ren Korem 161/Wira Sakti, Dandim 1629/SBD, dan Penerimaan Jabatan Kasi Ops Kasrem 161/Wira Sakti serta Tradisi Satuan Pejabat Korem 161/Wira Sakti di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti, Selasa (19/11/2024).
Adapun Serah Terima Jabatan Kasiren Korem 161/Wira Sakti dari Kolonel Inf Salim yang dipercayakan dalam jabatan baru sebagai Kajasdam XV/Patimura kepada Kolonel Inf Rudi Markiano S.Sos. yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Madya Seskoad.
Penerimaan Jabatan Kasi Ops Kasrem 161/Wira Sakti yang baru Letkol Inf Hendry Ginting S.I.P., M.M. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasdim 0410/Bandar Lampung Korem 043/Gatam Kodam II/Sriwijaya.
Serah Terima Jabatan Dandim 1629/Sumba Barat Daya dari Letkol CZI Novi Kurniawan, S.T. yang dipercayakan dalam jabatan baru sebagai Pabandyafaskon Slog Kostrad, kepada pejabat baru Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M. Han. yang sebelumnya menjabat sebagai Dandodiklatpur Rindam VI/Mulawarman.
Selain itu serta Tradisi Satuan Pejabat Korem 161/Wira Sakti, Letkol CAJ Faizal Karni, S.Sos., M.M., M.Tr. Opsrat menjabat sebagai Kaajenrem 161/Wira Sakti yang sebelumnya menjabat sebagai Ka Ajenrem 162/Wira Bhakti dan Pejabat Sementara Ka Ajenrem 163/Wira Satya.
Danrem 161/Wira Sakti dalam sambutannya pada acara ramah tamah menyampaikan bahwa acara ini mempunyai makna yang sangat penting bagi pejabat lama yang akan pindah satuan, maupun pejabat baru yang akan masuk satuan.
“Laksanakan amanah Jabatan ini dengan baik, penuh rasa tanggung jawab dan profesionalitas, serta dilandasi kejujuran, loyalitas, moralitas. Tunjukkan integritas yang tinggi sebagai prajurit Sapta Marga, agar pelaksanaan tugas kedepan terlaksana secara optimal dan dilaksanakan dengan ihklas dan penuh rasa tanggung jawab.Jangan pernah berhenti untuk berfikir dan berbuat yang terbaik bagi satuan,”tegas Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.