KUPANG,fokusnusatenggara.com- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Beni Litelnony mengaku belum ada jadwal atau surat pemberitahuan terhadap dirinya untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Jadwal itu dibuat wartawan, karena sampai sekarang saya belum tahu akan diperiksa sebagai saksi,” katanya kepada media ini, Selasa, 24 Februari 2015.
Sesuai rencana, Wagub NTT akan diperiksa sebagai saksi di Tipikor Kupang terkait perannya yang disebutkan mengeluarkan 47 memo pencarian dana bansos yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Kala itu, Beny Litelnoni, masih menjabat sebagai Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
Dia meminta semua pihak untuk bersabar, karena kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses persidangkan di Tipikor Kupang. Keterangan yang jelas akan disampaikan dalam persidangan. “Saya akan sampaikan secara khusus di persidangan nanti,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.