KUPANG, fokusnusatenggara.com — Seorang ayah di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Pria 42 tahun berinisial YL menyetubuhi anak kandungnya EL (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan YL ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2024 sampai 16 Desember 2025.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak kandung ini sudah dilaporkan ke Polsek Alor Timur Laut.
“Sedang ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Alor,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Awalnya korban mendiamkan kasus ini karena malu dan juga takut dengan ancaman sang ayah. Kasus ini terungkap setelah kakak korban yakni AL melihat perbuatan ayahnya. Bermula ketika AL ingin membuat kopi. Ternyata gula di dapur habis. Dia ingin mengambil gula di dalam kamar rumah.
Pintu kamar terkunci dari dalam. AL sempat memanggil dan mencoba membuka pintu namun tidak berhasil. AL lalu mencoba memanjat tembok dan ingin melihat siapa yang ada dalam kamar yang terkunci.
Berapa kagetnya AL. Dia melihat ayahnya sedang menyetubuhi adiknya. AL marah lalu menggedor paksa pintu kamar hingga dibuka oleh korban. Sang ayah justru memukul AL.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











