KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) kabupaten Kupang, Novita Foenay dan Sherly Mu, pemilik restoran Nelayan Kupang soal hutang piutang biaya makan minum di sekretariat DPRD Kupang menyajikan fakta adanya perbedaan besaran uang yang dibayar Setwan dan yang diterima restoran Nelayan soal anggaran makan minim DPRD Kupang tahun 2025.
Dalam rekaman vidio konferensi pers yang beredar, Setwan Novita mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat anggaran yang sudah dipertanggungjawabkan oleh setwan untuk pembayaran makan minum DPRD ke restoran Nelayan sebesar Rp 1.127.140.000. sehingga tak ada lagi hutang biaya makan minum dari kantor DPRD ke restoran Nelayan.
Malah menurut Sekwan Novita dari Rp 1,12 miliar itu ada kelebihan pembayaran ke restoran Nelayan sebesar Rp 82.150.000 yang harus disetor kembali oleh restoran Nelayan.
Kelebihan pembayaran itu dihitung berdasarkan hasil penjumlahan terhadap 102 kwitansi dan nota tindisan bukti pembayaran ke Restoran Nelayan yang dipegang pihak Setwan.
Menurut Sekwan Novita berdasarkan angka uang dalam 102 kwitansi dan nota tindisan tersebut harusnya yang diterima restoran Nelayan sebesar Rp 1.030.440.000 saja. Sehingga ada kelebihan bayar sekitar Rp 82 juta yang harus diambil kembali oleh pihak setwan.
“Setahu saya dalam pertanggungjawaban keuangan itu sudah (terbayar). Saya telusuri dan berdasarkan LHP dari inspektorat itu Rp 1.127.140.000 ,” kata Novita Foenay.
Saat dikonfirmasi ke resto nelayan berdasarkan kwitansi dan nota yang dipegang ada 102 nota kwitansi yang totalnya Rp Rp 1.030.440.000. Dengan nilai itu maka ada kelebihan 82.150.000 ditambah pembelian kopi gula dimini market nelayan Rp 14 juta.
Kalau dikurangi dengan LHP Inspektorat maka ada kelebihan pembayaran ke restoran Nelayan Rp 82 juta. Dengan begitu tidak ada hutang sekretariat DPRD ke restoran Nelayan,”beber sekwan Novita dalam vidio konferensi pers yang beredar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











