KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, menggelar kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak bersama pemerintah kabupaten dan kota pada semester akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Rapat Asisten Setda Provinsi NTT.
Kepala BPAD Provinsi NTT, Alexon Lumba, SH., M.Hum, dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris BPAD NTT, Drs. Florianus Napal, MM, menegaskan bahwa rekonsiliasi data penerimaan opsen pajak merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Rekonsiliasi penerimaan ini adalah agenda yang sangat krusial. Ini memastikan akurasi, validitas data, dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pendapatan, akurasi data adalah hal mutlak tanpa pengecualian,” ungkapnya.
Menurut Alexon, opsen pajak sebagai pungutan tambahan atas pokok pajak memiliki peran strategis dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten/kota. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, opsen pajak dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Karena itu, rekonsiliasi diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan data penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, mengidentifikasi perbedaan pelaporan, serta memperkuat koordinasi antardaerah dalam mencapai target PAD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











